31.4 C
Indramayu
Minggu, April 26, 2026


Panwaslucam Balongan Maksimalkan Pengawasan, Agar Peserta Pemilu Tidak Melanggar Aturan Kampanye

Dijelaskan, hal-hal yang dilarang dalam kampanye, yaitu mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, ras, golongan, dan calon peserta Pemilu, serta menghasut dan mengadu domba.

Larangan lainnya, yaitu mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

- Advertisement -

Dilarang pula membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan dan memberikan atau menjanjikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

“Kami akan menindak tegas peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Istri Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo, Siti Atikoh, “Tak harus Jadi Anak Seseorang untuk Duduki Jabatan”

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler