Kewenangan pengawasan itu merupakan wewenang dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasar pula pada Perbawaslu No 12 tahun 2023 tentang pengawasan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
“Logistik harus diterima tepat waktu, sesuai dengan Perbawaslu No12, yakni satu hari sebelum pelaksanaan (H-1),” kata Saefudin.
Pihaknya juga tak lupa berkoordinasi dengan forkopimcam dalam pengawasan dan pendistribusian logistik.
Tak luput pula mengidentifikasi tantangan dalam pendistribusian logistik Pemilu, antara lain kondisi cuaca dan iklim serta bencana alam, kondisi geografis, jarak lokasi, tertukarnya surat suara dengan Dapil lain dan kurangnya keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik Pemilu.