MHNEWS.id.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan teman debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Agar tak ketinggalan catatlah jadwalnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres akan digelar sebanyak lima kali. Pelaksanaan debat dilakukan para kandidat dengan pendalaman materi yang dipandu moderator.
- Advertisement -
KPU akan memilih moderator debat dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengungkapkan, debat Pilpres 2024 akan berlangsung lima kali.