28.2 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui: Tingkatkan PAD Perlu upaya Sistematis, Terstruktur, dan Masif

MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina bersama pimpinan DPRD setempat menandatangani persetujuan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah (PD) dan Retribusi Daerah (RD).

Penandatanganan dilakukan pada rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Rapat paripurna sendiri dihadiri sebagian besar anggota DPRD.

- Advertisement -

Bupati Nina dalam pendapat akhir atas Raperda tersebut yang disampaikan melalui Asda I Jajang Sudrajat berharap disetujuinya regulasi PD dan RD dapat meningkatkan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan.

PD dan RD ditegaskan Jajang, menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler