MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina bersama pimpinan DPRD setempat menandatangani persetujuan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah (PD) dan Retribusi Daerah (RD).
Penandatanganan dilakukan pada rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Rapat paripurna sendiri dihadiri sebagian besar anggota DPRD.
- Advertisement -
Bupati Nina dalam pendapat akhir atas Raperda tersebut yang disampaikan melalui Asda I Jajang Sudrajat berharap disetujuinya regulasi PD dan RD dapat meningkatkan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan.
PD dan RD ditegaskan Jajang, menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).