31.3 C
Indramayu
Jumat, April 24, 2026


Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui: Tingkatkan PAD Perlu upaya Sistematis, Terstruktur, dan Masif

“Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar,” kata Jajang.

Ia pun berharap dengan disetujuinya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dapat mengerek PAD di Kabupaten Indramayu.

- Advertisement -

“Dengan semangat sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD, kami berharap disetujuinya Raperda ini dapat meningkatkan PAD, sehingga membawa Indramayu lebih maju,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus 10  DPRD Indramayu, M. Alam Sukma Jaya, yang ditugaskan membahas Raperda tersebut dalam laporannya menyimpulkan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Bupati Nina Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Berpartisipasi dan Berkontribusi dalam Peningkatan Pembangunan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler