“Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar,” kata Jajang.
Ia pun berharap dengan disetujuinya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dapat mengerek PAD di Kabupaten Indramayu.
“Dengan semangat sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD, kami berharap disetujuinya Raperda ini dapat meningkatkan PAD, sehingga membawa Indramayu lebih maju,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus 10Â DPRD Indramayu, M. Alam Sukma Jaya, yang ditugaskan membahas Raperda tersebut dalam laporannya menyimpulkan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Indramayu.