“Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Indramayu, karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Alam.
Seiring disetujuinya Reperda PD dan RD, DPRD juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi. Dikatakan, melalui momentum pembahasan Perda tersebut akhirnya semua pihak tersadarkan betapa pentingya upaya meningkatkan PAD.
“Akhirnya kita tersadarkan, berapa pentingnya intensifikasi dan ekstensifikasi serta penguatan lembaga dalam upaya meningkatkan PAD secara sistematis, terstruktur, dan masif,” ujar Alam.
“Perda ini adalah upaya kita untuk menyatukan dari sekian banyak Perda terkait pajak dan retribusi dalam satu Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” imbuhnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris