MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina menegaskan tanah menjadi aset sangat penting dan kerap menjadi pemicu munculnya persengketaan yang berakibat fatal sampai menelan korban jiwa.
Karena itu, agar hak kepemilikannya memiliki kekuatan hukum (legal) maka bidang tanah wajib bersertifikat. Tanah yang sudah bersertifikat akan mendatangkan hal positif bagi pemilik tanah.
Hal itu dikatakan Bupati Nina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman pada kesempatan penyerahan sertipikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Kementerian ATR/BPN Kabupaten Indramayu di Pendopo Indramayu, Selasa (19/12/2023).
“Sertifikat tanah merupakan hal penting yang harus dimiliki, baik itu untuk mencegah adanya konflik maupun memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya hingga meningkatkan nilai ekonomi dari tanah itu sendiri,” katanya.