28.5 C
Indramayu
Rabu, Juni 25, 2025


Mengingat Kembali Sepak Terjang Mahfud Md. Membongkar Kasus Besar Korupsi, Judi Onile, Ferdy Sambo (2)

“Polri mengatakan ini tidak bisa (diusut) Pak, ‘ini kasus perdata karena yang bersangkutan (peminjam) menyatakan setuju dengan pinjaman itu dan syarat-syarat yang ditentukan’,” kata Mahfud menceritakan komunikasinya dengan pihak Kepolisian.

“Saya bilang betul juga polisi, karena polisi itu kan tugasnya penindakan kriminal, tidak berani lalu melakukan tindakan karena itu semua perdata dan itu banyak sekali,” ucapnya.

- Advertisement -

Kerjasama dengan OJK

Hal yang sama juga dilakukan Kemenko Polhukam kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal yang sama juga disampaikan OJK kepada Mahfud.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler