31.4 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Mengingat Kembali Sepak Terjang Mahfud Md. Membongkar Kasus Besar Korupsi, Judi Onile, Ferdy Sambo (2)

“OJK mengatakan lho saya tidak bertanggung jawab dan tidak bisa menghapus karena dia tidak mendaftar, tidak dapat izin, dia ilegal,” terang Mahfud lagi.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Mahfud, akhirnya Kemenko Polhukam mengundang sejumlah lembaga negara terkait untuk dapat diselesaikan melalui proses hukum.

- Advertisement -

Mahfud mengundang Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia (BI) dan sejumlah lembaga negara terkait.

“Maka kemudian diputuskan bahwa itu adalah tindak pidana, tindakan melawan hukum dan oleh sebab itu waktu itu saya mengumumnkan supaya dilakukan tindakan secepatnya,” kata Mahfud.

Baca Juga :  Cawapres Nomor 3, Mahfud Md. Janjikan akan Meningkatkan Jumlah Bantuan Sosial untuk Masyarakat

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler