“OJK mengatakan lho saya tidak bertanggung jawab dan tidak bisa menghapus karena dia tidak mendaftar, tidak dapat izin, dia ilegal,” terang Mahfud lagi.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Mahfud, akhirnya Kemenko Polhukam mengundang sejumlah lembaga negara terkait untuk dapat diselesaikan melalui proses hukum.
- Advertisement -
Mahfud mengundang Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia (BI) dan sejumlah lembaga negara terkait.
“Maka kemudian diputuskan bahwa itu adalah tindak pidana, tindakan melawan hukum dan oleh sebab itu waktu itu saya mengumumnkan supaya dilakukan tindakan secepatnya,” kata Mahfud.