Syarat pemakzulan
Mahfud Md. yang kini menjadi calon wakil presiden nomor 3 menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.
- Advertisement -
“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Mahfud, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. Sebab, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.