31.5 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Masa Jabatan Habis, Empat ASN di Kecamatan Balongan Dilantik jadi Penjabat Kuwu

“Pesan kami laksanakan tugas sesuai aturan. Tentunya sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) ya sesuai dengan kuwu definitif. Pj itu sama dengan kuwu definitif, hak dan kewajibannya sama,” jelas Opik usai melantik di aula kantornya, Senin (12/2/2024).

Dikatakan, di empat desa tersebut nantinya akan dilakukan serah terima jabatan (sertijab) dari kuwu yang berakhir masa jabatannya kepada Pj. kuwu.

- Advertisement -

Sertijab tersebut sebagai seremonial menyambut Pj kuwu dan kesempatan bagi mantan kuwu untuk berpamitan kepada warganya.

“Kami harapkan kepada para Pj. kuwu dapat menjaga kondusivitas desa yang di pimpinannya, terutama di masa Pemilu 2024 ini,” harap Opik.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler