Rama dalam tuntutannya juga meminta Majelis Hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
- Advertisement -
Menanggapi tuntutan JPU, salah satu Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Tadi sudah jela, tinggal nanti tunggu pledoinya saja, nunggu satu pekan. Kita akan ajukan pledoi atas tuntutan jaksa,” ucap Dodi.