Karena itu, pihaknya bersama PPK, TNI, Polri dan Satpol-PP beserta jajaran masing-masing bergerak untuk menertibkan APK.
“Penertiban APK dilaksanakan pada 11-13 Februari 2024. Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam dan juga sudah memberikan surat imbauan kepada partai politik agar dapat menertibkan APK secara mandiri,” kata Yuyun.
Yuyun juga menyebut beberapa yang hal yang dianggap rawan terjadi pelanggaran, seperti TPS yang lokasinya berdekatan dengan posko pemenangan peserta Pemilu, yaitu masing-masing satu TPS di Desa Arahan Kidul, Arahan Lor, Desa Pranggong, dan dua TPS di Desa Cidempet.
Hal lainnya, Panwaslucam Arahan memberikan masukan untuk TPS yang lokasinya rawan banjir, mengingat pelaksanaan pemungutan suara jatuh di musim hujan.