MHNEWS.id.- Panwaslucam Cantigi telah mengamankan sebanyak 324 alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024. APK tersebut dipasang di zona terlarang.
Ketua Panwaslucam Cantigi Ayip Yuhadi, S.H. menjelaskan APK tersebut telah menyalahi aturan. Karena itu, pihaknya bersama instansi terkait langsung menertibkan dan mengamankan APK yang dipasang di tempat terlarang.
- Advertisement -
“Kami sudah mengamankan APK yang dipasang di sembarang tempat atau dipasang di zona terlarang,” kata Ayip di kantornya, Minggu (4/2/2024).
Ia menuturkan proses penertiban APK tersebut terlebih dahulu disampaikan pemberitahuan kepada peserta pemilu tentang APK yang dipasang telah melanggar aturan.