“Kami telah mengamankan alat peraga kampanye yang dipasang di sembarang tempat, seperti yang terpampang di tiang listrik dan yang ditancapkan di pohon,” jelas Yuyun di kantornya, Sabtu (3/2/2024).
Selain pemasangan APK di tempat terlarang, diungkapkan yang menjadi tantangan kerja pengawas adalah banyaknya kampanye tak berijin. Untuk mengatasi hal ini pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimcam demi kondusifitas selama kampanye.
“Intinya, kami berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan setempat terkait kampanye,” terang Yuyun didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi Harto Purnomodi.
Disebutkan, Panwaslucam Arahan telah menertibkan dan mengamankan ratusan APK yang terpasang di zona terlarang.