Namun, Panwaslucam Balongan bersama pihak terkait telah menertibkan dan mengamankan sebanyak 112 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pohon dan tiang listrik yang bukan tempat peruntukannya.
“Terhadap tindakan pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, kami sudah mengamankan APK yang melanggar tersebut,” tegasnya.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris