“Harapannya tidak berzakat fitrah dengan uang. Jadi, membeli beras dulu, baru kemudian ke-UPZ-nya sudah dalam bentuk beras, sehingga laporan juga tidak bingung nanti,” terangnya.
Namun, sambungnya, zakat fitrah dengan uang tunai tetap diterima untuk kondisi tertentu dan memberikan kelonggran bagi pengikut mazhab lain. Hal ini misalnya diperuntukkan kalangan ASN yang berzakat fitrah dari potongan gaji.
- Advertisement -
“Rata-rata kita menganut mazhab imam Syafii, itu pakai beras. Ada mazhab imam lainnya juga membolehkan pake uang, itulah kemudian kita munculkan konversi uang,” jelasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris