Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman menjelaskan, tujuan diadakan rakor evaluasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa.
Menurutnya, pemerintah desa harus menguasai administrasi maupun teknis di lapangan. Selain itu harus paham tata kelola pemanfaatan aset dsa sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sulaeman menambahkan, saat ini banyak desa di Kabupaten Indramayu memiliki potensi besar berupa aset desa yang belum tergarap sepenuhnya.
Padahal jika bisa dimaksimalkan bisa menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes) dan dijadikan sebagai modal pembangunan desa yang tidak mengandalkan anggaran yang bersumber dari pusat dan daerah.