“Pengelolaan aset desa yang baik dan benar merupakan kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Jika aset desa bisa dikelola secara maksimal bisa berdampak menjadi desa mandiri dalam pengelolaan keuangannya,” ujar A. Sulaeman.
Seperti halnya sertifikasi pada program Lacak Aset Daerah (La-Da), sertifikasi aset desa berupa tanah atas nama Pemerintah Desa saat ini sangat penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Sedangkan aset lainnya seperti gedung, aset bergerak dan lainnya harus dilakukan pencatatan secara tertib, sehingga ketika terjadi pergantian kepemimpinan aset tersebut tetap ada.
“Dengan rakor dan evaluasi ini dapat menjadi langkah awal pada tahun 2024 dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik terhadap aset desa,” tutur A. Sulaeman.