Majelis Hakim menilai PG terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari JPU.
“Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.
- Advertisement -
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa PG. “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,” sebutnya.
Sementara itu, PG dalam menanggapi vonis itu mengaku akan mengajukan pikir-pikir atas vonis vonis yang dijatuhkan kepadanya.