MHNEWS.id.- PT KAI Daop 3 Cirebon melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut dengan ngabuburit.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul.
Ditegaskan, aktivitas masyarakat di jalur kereta api selain membahayakan diri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.