Kedua, Bershadaqah dengan harta miliknya yang paling dicintainya dari harta yang baik (halal), berdasarkan hadits:
“Barangsiapa yang bershadaqah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang baik, maka Allah akan menerima shadaqahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga shadaqah tersebut besar seperti gunung.” [H.R. Al-Bukhari-Mus-lim, Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban].
Ketiga, menyembunyikan harta yang dishadaqahkan sebagaimana hadits: “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan Allah…, diantaranya adalah seseorang yang bershadaqah dengan sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disha-daqahkan oleh tangan kanannya.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Keempat, hendaknya bershadaqah kepada kerabat dekat dan orang-orang yang sangat membutuhkan.