MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina memutuskan memberhentikan sementara Kuwu Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Wasma karena diduga mengancam jurnalis.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024. Keputusan tersebut ditetapkan tertanggal 30 Mei 2024.
- Advertisement -
Keputusan Bupati tersebut diketahui telah beredar di grup-grup WhatsApp dengan foto Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu yang juga Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu Jajang Sudrajat.
Dalam foto yang beredar Jajang Sudrajat sedang menunjukkan Keputusan Bupati Indramayu tersebut di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2024).