Ada pun langkah konkritnya dilakukan bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, yaitu dengan melakukan permohonan konversi pinjaman yang diberikan kepada PT BPR Indramayu Jabar menjadi modal inti tambahan sekurang-kurangnya 25 miliar rupiah.
“Alhamdulillah langkah konkret dan strategis Bupati Nina Agustina ini berhasil menjadikan PT BPR Indramayu Jabar dari semula Bank Dalam Resolusi atau BDR kini menjadi Bank Dalam Konfisi Normal,” papar Aep.
Aep menambahkan, dengan adanya penyelamatan ini maka masyarakat tidak perlu cemas dan was-was karena semua pihak telah mengembalikan status dan usaha PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) ini.
Bersama Sekretaris Daerah Indramayu hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kabag Perekonomian, dan Perwakilan Inspektorat.
Penulis : Daniswara
Editor   : Wawan Idris