Terhadap Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, ia menilai diantaranya bahwa kegiatan penanaman modal di daerah selama ini berperan penting.
Sebab, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan UMKM dan koperasi.
“Perda ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal di daerah tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Dikatakan pula, Raperda yang mencakup dua perangkat daerah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (BAPPEDA-Litbang), dan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.