Pada BAPPEDA-Litbang, terdapat perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Sementara pada Sekretariat DPRD, terdapat perubahan tipologi perangkat daerah, yang semula perangkat daerah tipe B menjadi perangkat daerah tipe A.
- Advertisement -
“Dengan perubahan nomenklatur dan tipologi pada dua perangkat daerah dimaksud, diharapkan dapat lebih optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ucapnya.
Sementara terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan kesejahteraan lansia, ia mengungkapkan Raperda tersebut bertujuan diantaranya mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, material, mental dan spiritual secara seimbang.


