Dikatakan, tahapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sebelumnya, KPU Indramayu pun telah menginformasikan jadwal itu kepada khalayak melalui pengumuman Nomor:102/PL.02.2-Pu/3212/2024.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris