Ia mengatakan penetapan tersebut sesuai perintah KPU RI bagi daerah yang tidak mengalami perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Perintah tersebut dilayangkan KPU RI per 29 April 2024 usai diketahui daerah-daerah bebas PHPU.
“Maka setelah itu, tiga hari maksimal dari tanggal itu, artinya hari ini tanggal 2 Mei itu hari terakhir untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Indramayu. Alhamdulillah Indramayu tidak ada PHPU untuk pileg maupun yang lainnya,” katanya.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris