30 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


KPU Indramayu Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD, Golkar Raih Kursi Terbanyak, Disusul PDIP dan PKB

Ia mengatakan penetapan tersebut sesuai perintah KPU RI bagi daerah yang tidak mengalami perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Perintah tersebut dilayangkan KPU RI per 29 April 2024 usai diketahui daerah-daerah bebas PHPU.

“Maka setelah itu, tiga hari maksimal dari tanggal itu, artinya hari ini tanggal 2 Mei itu hari terakhir untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Indramayu. Alhamdulillah Indramayu tidak ada PHPU untuk pileg maupun yang lainnya,” katanya.

- Advertisement -

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler