Gerak cepat tersebut dimaksudkan agar warga yang terkena abrasi tidak ada yang dirugikan atas kehilangan tanah dan bangunan akibat abrasi sungai Cimanuk.
Bupati Nina Agustina melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menjelaskan, gerak cepat pemerintah direspon oleh BBWS Cimanuk – Cisanggarung.
BBWS pun telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembebasan tanah dan bangunan melalui tahapan sesuai aturan berlaku dengan besaran nilai sesuai dengan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Berbagai tahapan tersebut pelaksananaannya difasilitasi oleh TPTK. Bupati tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat abrasi Sungai Cimanuk ini,” kata Erpin, Rabu (12/6/2024).