Erpin menambahkan, tahapan selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah milik warga. Pembayaran ganti rugi ini tentunya setelah diselesaikannya administrasi pelepasan hak atas tanah.
Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Runita menjelaskan, saat ini kondisi eksisting tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung sebanyak 30 bidang.
Runita menambahkan, tanah dan bangunan warga yang terdampak dibeli semua termasuk tanaman yang berada di tanah warga juga dijadikan dasar perhitungan.
“Super Tim Pemkab Indramayu yang diinisiasi Bupati Nina Agustina melalui Tim Pengadaan Tanah bergerak cepat agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi,” kata Runita.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris