MHNEWS.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2024.
Serah terima hibah BMN dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mewakili Bupati Nina Agustina menerima hibah tersebut di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Jum’at (31/5/2024).