Setelah diserahkan, lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak.
Bupati Nina Agustina melalui Sekda Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik.
- Advertisement -
Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan.
Aep menambahkan, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.