Keempat, Panitia kurban tidak boleh pilah-pilih dalam pembagian daging kurban
Menurut ulama dalam pendistribusian daging kurban harus tepat sasaran, yaitu kepada kaum muslimin yang membutuhkan.
- Advertisement -
Setidaknya ada tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu, orang yang berkurban, fakir miskin, tetangga sekitar, dan kerabat.
Kelima, Panitia kurban tidak boleh mengambil sisa bungkusan daging kurban