32.4 C
Indramayu
Kamis, April 23, 2026


Penting! Lima Larangan bagi Panitia Kurban yang Wajib Ditinggalkan

Ketiga, Panitia kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban

Ketika hewan kurban telah disembelih maka seluruh bagian hewan kurban tersebut harus segera dibagikan sebagai sedekah.

- Advertisement -

Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapapun mengambil secara pribadi atau memperjualbelikan bagian tertentu dari daging kurban.

Dari Abu Hurairoh Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Barang siapa menjual kulit sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” [H.R. Al Hakim].

Baca Juga :  Ingat! Shohibul Qurban Dilarang Mencukur Rambutnya sampai Penyembelihan Hewan Qurban

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler