Ketiga, Panitia kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban
Ketika hewan kurban telah disembelih maka seluruh bagian hewan kurban tersebut harus segera dibagikan sebagai sedekah.
- Advertisement -
Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapapun mengambil secara pribadi atau memperjualbelikan bagian tertentu dari daging kurban.
Dari Abu Hurairoh Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Barang siapa menjual kulit sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” [H.R. Al Hakim].


