Jangalah salah seorang diantara kalian mengambil barang saudaranya baik itu dalam rangka bercanda ataupun serius. [H.R. at Tirmidzi dan Abu Daud]. Mengambil dengan tujuan bercanda maksudnya dia mengambil barang saudaranya dengan niat akan mengambalikannya.
Dalil lainnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Laila, dia berkata, “Kami diberitahukan oleh para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suatu ketika mereka melakukan perjalanan bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian salah seorang dari mereka tertidur, sebagian dari mereka mendatanginya dan mengambil anak panahnya.
Ketika orang tertidur itu terjaga dia kaget dan ketakutan, sehingga semua orang tertawa. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:
“Apakah yang membuat kalian tertawa?” Mereka menjawab, “Kami mengambil anak panahnya kemudian dia terkejut.” Mendengar ini, Rasûlullâh bersabda: “Tidak halal bagi seorang Muslim menakuti Muslim lainnya.” [H.R. Imam Ahmad].