Ia mengatakan bahwa terkait dengan pembahasan Raperda dimaksud, eksekutif telah melampirkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemkab Indramayu TA 2023.
Dengan demikian, menurutnya, dapat dipastikan pembahasan Raperda dimaksud sudah sesuai sebagaimana yang diisyaratkan Pasal 194 PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Banggar DPRD Kabupaten Indramayu berpendapat bahwa raperda tersebut yang telah dilampiri laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal,” ujar Sirojudin.
“Maka perangkaan yang tersajikan pada raperda tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akurasi datanya dapat dipertanggungjawabkan secara normatif,” jelasnya.