MHNEWS.id.- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, berinisial C ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
C dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tahap 5 tahun 2019.
- Advertisement -
Tersangka C terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Indramayu dengan tangan diborgol dan bermasker saat keluar dari kantor Kejari Indramayu menuju mobil yang akan membawanya, Kamis (4/7/2024).
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalu Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo mengatakan telah mencukupi dua alat bukti terhadap C untuk menyandang status tersangka pada proyek tersebut.