30.5 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


Eks Kadisbudpar Indramayu Dijadikan Tersangka Korupsi Pembuatan Tebing Air Terjun Buatan Bojongsari

MHNEWS.id.- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, berinisial C ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

C dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tahap 5 tahun 2019.

- Advertisement -

Tersangka C terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Indramayu dengan tangan diborgol dan bermasker saat keluar dari kantor Kejari Indramayu menuju mobil yang akan membawanya, Kamis (4/7/2024).

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalu Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo mengatakan telah mencukupi dua alat bukti terhadap C untuk menyandang status tersangka pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Mungkinkah Menyeret Ridwan Kamil, KPK Panggil Anggota BPK Jadi Saksi Kasus Bank bjb

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler