ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Banyak yang tidak mengetahui hukum walimah bagi pasangan suami-istri yang baru menikah.
Padahal menyelenggarakan walimah bagi orang yang menikah hukumnya wajib. Walimah ini diselenggarakan setelah menggauli isteri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:
“Tatkala ‘Ali meminang Fatimah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.” [H.R. Ahmad (XVI/205, no. 175)].