31.1 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Mengadakan Walimah, Kewajiban yang kerap Diabaikan Pasangan Suami-Istri Baru Menikah

ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Banyak yang tidak mengetahui hukum walimah bagi pasangan suami-istri yang baru menikah.

Padahal menyelenggarakan walimah bagi orang yang menikah hukumnya wajib. Walimah ini diselenggarakan setelah menggauli isteri.

- Advertisement -

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:

“Tatkala ‘Ali meminang Fatimah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.” [H.R. Ahmad (XVI/205, no. 175)].

Baca Juga :  Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wa sallam Dijamin Masuk Sorga, tetapi Tetap Tawadhu! Kenapa Kita yang Penuh Dosa, Sombong?

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler