30.4 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Rugikan Negara Rp1,3 M, Dua Pejabat BPDAS Cimanuk-Citanduy jadi Tersangka

Hal itu, jelasnya, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.353./MENLHK/SETJEN/DAS.1/8/2020 tentang rencana operasional padat karya penanaman mangrove tahun 2020.

Selain itu, didukung juga oleh laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara BPK RI Nomor: 76/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Pada pokoknya, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.330.629.000,00.

- Advertisement -

“Telah dilakukan penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana, yaitu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 575.000.000,00 yang diperoleh dari hasil penyitaan dari para pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ucapnya.

Tim penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler