[Muttafaq ‘alaihi : Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/407 no. 930), Shahiih Muslim (II/596/875), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/464 no. 1102), Sunan at-Tirmidzi (II/10 no. 508), Sunan Ibni Majah (I/1112 no. 353), Sunan an-Nasa-i (III/107)]
Jika memang tahiyyat boleh ditinggalkan pada suatu keadaan tersebut, maka pada saat ini dia boleh ditinggalkan. Karena orang tadi telah duduk, sedangkan shalat tersebut disyari’atkan sebelum duduk. Dan juga karena orang tadi tidak mengetahui hukumnya.
Ditambah lagi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong khutbahnya, berbicara dengannya, lalu menyuruhnya shalat tahiyyat.
Sekiranya bukan karena perhatian beliau yang sangat besar terhadap tahiyyat pada semua waktu, niscaya beliau tidak akan menaruh perhatian sebesar ini. [Shahiih Muslim dengan Syarh an-Nawawi (V/226)]
Penulis : Wawan Idris
Sumber: almanhaj.or.id