Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran dijadikan sebagai komponen pertama yang diukur dalam akreditasi menjadi sesuatu yang wajar sebab memang merupakan tugas utama dari satuan pendidikan untuk memastikan bahwa para peserta didiknya mendapatkan layanan pendidikan terbaik.
Dalam hal ini, peserta didik diasumsikan mendapatkan pendidikan yang terbaik saat pendidik mampu membangun kompetensi dan karakter peserta didik melalui proses pembelajaran.
Proses tersebut harus efektif dan menyenangkan, melalui berbagai interaksi aktif dan empatik, serta memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik.
Dari sini jelas, bahwa dengan diukurnya kapasitas pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, maka secara nyata BAN PDM sudah menunjukkan perannya dalam mendorong satuan pendidikan atau lembaga pendidikan (utamanya sekolah) untuk meningkatkan kompetensi para pendidiknya secara berkelanjutan.