Karena memutus kekerabatan akan melepaskan ikatan di antara kerabat, menimbulkan permusuhan, kebencian, dan merusakkan hubungan kekeluargaan.
Bahkan memutus kekerabatan termasuk sebab yang akan mendatangkan laknat, menjadikan ketulian dan kebutaan hati.
Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dila’nati Allâh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” [Q.S. Muhammad: 22-23].
Karena bahayanya dosa memutuskan kekerabatan ini, maka hukumannya disegerakan di dunia sebelum di akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana H.R. al-Bukhâri dalam Adabul Mufrad, no. 29; Tirmidzi, no. 2511.