30 C
Indramayu
Selasa, November 26, 2024


Bawaslu Indramayu Terima 13 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

MHNEWS.id.- Bawaslu Kabupaten Indramayu menyampaikan kinerja pengawasan pada tahapan masa kampanye Pilkada 2024.

Lembaga tersebut juga memaparkan kinerjanya pada tahapan sebelumnya, yaitu tahapan pencalonan. Dua hal tersebut disampaikan Bawaslu Indramayu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/11/2024).

- Advertisement -

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan lembaganya telah menerima 13 laporan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, 8 laporan telah diregistrasi, 3 laporan tidak diregistrasi, dan 2 laporan dilimpahkan ke Bawaslu Jawa Barat (Jabar).

“Sebanyak 8 laporan telah diregistrasi untuk ditindaklanjuti, 3 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan, dan 2 laporan dilimpahkan penanganannya di Bawaslu Jabar, karena peristiwa dugaan pelanggarannya terjadi di luar wilayah kewenangan kami,” jelas Tabroni.

Selain hal tersebut, Bawaslu Indramayu juga melakukan penelusuran terhadap 3 hasil informasi yang ditemukan.

Sedangkan dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu Indramayu hanya memiliki waktu singkat, yaitu 3 + 2 hari. Waktu tersebut digunakan untuk melakukan kajian dengan meminta keterangan para pihak, saksi, ahli dan terlapor.

“Langkah kami dalam menangani pelanggaran, yaitu penerimaan laporan, kajian awal, registrasi laporan, pemeriksaan dan klarifikasi, kemudian penerusan dan rekomendasi,” tuturnya.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, peserta pemilu dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi peraturan kampanye dan pencalonan,” ucapnya.

Sementara terkait kinerja pengawasan sebelum kampanye yaitu pada tahapan pencalonan, Bawaslu Indramayu telah melakukan pengawasan intensif. Pihaknya telah menemukan 4 pelanggaran dan menerima 2 laporan dari masyarakat.

“Pada tahapan pencalonan, Bawaslu tidak meregistrasi dugaan pelanggaran melainkan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang berwenang,” katanya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler