MHNEWS.ID.- Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy menegaskan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak ada sengketa di MK tetap akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.
Merujuk pada hasil rapat tersebut maka Lucky Hakim dan Syaefudin akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Kamis, 6 Februari 2025.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris