MHNEWS.ID.- Polsek Balongan, Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang melakukan transakri narkoba di wilayah Desa Gelarmandala.
Kedua pelaku berinisial MF (22), warga Kecamatan Indramayu, dan T (29), warga Kecamatan Arahan.
Keduanya diamankan saat petugas melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli skala besar pada Sabtu malam (22/2/2025) hingga Minggu dini hari (23/2/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga.
Saat itu warga melihat dua orang yang hendak mengambil barang di wilayah Desa Gelarmandala. Gerak-gerik keduanya pun sangat mencurigakan.
“Mendapat informasi dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapati dua orang yang mencurigakan,” ujar Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip paket yang diduga narkoba serta bukti chat transaksi jual beli narkoba di ponsel salah satu tersangka,” sambungnya.
Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berkaiatan dengan KYRD, dikatakan AKP Dedi Wahyudi, patroli ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi memimpin langsung kegiatan ini dengan melibatkan lima personelnya.
Sasaran utama patroli meliputi senjata tajam (sajam), senjata api ilegal (senpi), bahan peledak (handak), pelaku tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor), premanisme, serta knalpot bising.
Selain itu, petugas juga melakukan razia kendaraan, miras, prostitusi, serta patroli dialogis untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris