MHNEWS.ID.- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu menangkap pria warga Kecamatan Patrol berinisial T alias Oni (27).
Oni diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja kering di sebuah kos-kosan dan rumah kosong di wilayah tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Sabtu (22/2/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 paket sabu dengan berat bruto 31,14 gram dan netto 29,54 gram, 1 timbangan digital warna hitam serta plastik klip bening untuk mengemas sabu.
Selain itu, 2 paket ganja kering dengan berat bruto 244,5 gram dan netto 239,5 gram. Ganja ditemukan di sebuah rumah kosong.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesannya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris